Suku Dinas Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Utara

Suku Dinas mempunyai tugas melaksanakan :
Suku Dinas mempunyai tugas melaksanakan pengaturan, pembinaan, perencanaan, pengelolaan, pembangunan, pemeliharaan, perawatan, pengendalian, pemantauan, evaluasi, penelitian, peningkatan, pengembangan dan pengamananjalan, jembatan dan bangunan pelengkap jalan serta perlengkapan jalan;
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana diatas ,Suku Dinas menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja dan anggaran Suku Dinas;
- Pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Suku Dinas;
- Pengoordinasian pelaksanaan pembangunan, peningkatan dan pemeliharaan prasarana bina marga jalan pada lingkup Kota Administrasi Jakarta Utara;
- Pemrograman dan penganggaran, perencanaan teknis, pengadaan tanah, pelaksanaan kegiatan pembangunan, peningkatan, pemeliharaan jalan, jembatan dan bangunan pelengkap jalan serta perlengkapan jalan;
- Pelaksanaan pembangunan, peningkatan, pemeliharaan dan pengamanan jalan, jembatan dan bangunan pelengkap jalan serta perlengkapan jalan;
- Pelaksanaan pengembangan peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam pembangunan, peningkatan dan pemeliharaan jalan, jembatan dan bangunan pelengkap jalan serta perlengkapan jalan;
- Pelaksanaan pembinaan kegiatan pekerjaan jalan,jembatan dan bangunan pelengkap jalan serta perlengkapan jalan di Kota Administrasi Jakarta Utara;
- Pelaksanaan pengendalian, monitoring dan evaluasi terhadap pencapaian sasaran kegiatan pembangunan, peningkatan dan pemeliharaan jalan, jembatan dan bangunan, pelengkap jalan serta perlengkapan jalan termasuk yang dilaksanakan oleh pihak lain;
- Pelaksanaan penyediaan, penatausahaan, penggunaan, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana kerja Suku Dinas;
- Pengoordinasian penegakan peraturan perundang-undangan dibidang bina marga pada lingkup Kota Administrasi Jakarta Utara;
- Pengelolaan kepegawaian, keuangan dan barang Suku Dinas;
- Pelaksanaan penyediaan, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana kerja Suku Dinas;
- Pengelolaan kearsipan, data dan informasi Suku Dinas;
- Pelaksanaan kegiatan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Suku Dinas;
- Pelaksanaan publikasi kegiatan dan pengaturan acara Suku Dinas;
- Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Suku Dinas.