Unit Pengelola Penyelidikan, Pengujian, dan Pengukuran

Unit Pengelolaan Penyelidikan, Pengujiaan dan Pengukuran (UP. PPP) dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 349 tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Penyelidikan, Pengujian dan Pengukuran Bina Marga
UP. PPP adalah laboratorium yang menyediakan pelayanan penyelidikan, pengujiaan dan pengukuran dibidang pekerjaan umum. UP. PPP telah mendapatkan akreditasi sebagai Laboratorium Penguji (LP-253-IDN) dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan menerapkan sistem standar SNI ISO/IEC 17025:2008 yang diakui baik secara nasional maupun internasional.

Jenis-jenis pelayanan penyelidikan, pengujiaan dan pengukuran yang disediakan UP. PPP adalah sebagai berikut:

  • Pengujian Bahan (Aspal, Agregat & Campuran Beraspal) dan Pekerasan Jalan
  • Investigasi Kekuatan dan Kinerja Perkerasan Jalan
  • Pengujian Mekanika Tanah dan Batuan
  • Penyelidikan Geoteknik
  • Pengukuran Vertikal

Informasi lebih lanjut untuk pelayanan penyelidikan, pengujiaan dan pengukuran dapat menghubungi UP. PPP yang beralamat di:

Jl. DI Panjaitan KAV 583
Jakarta Timur, 13410

Telp/Fax 021 819 1354

Pengujian Bahan (Aspal, Agregat & Campuran Beraspal) dan Pekerasan Jalan

Investigasi Kekuatan dan Kinerja Perkerasan Jalan

Pengujian Mekanika Tanah dan Batuan

Penyelidikan Geo Teknik

Pengukuran Vertikal

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial