
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan tugas administrasi Dinas.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas ,Sekretariat menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Sekretariat;
- Pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksana ananggaran Sekretariat;
- Pengoordinasian penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Dinas;
- Pelaksanakan monitoring, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana strategis, dan dokumen pelaksanaan anggaran Dinas;
- Pengelolaan kepegawaian, keuangan dan barang Dinas;
- Pelaksanaan kegiatan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Dinas;
- Pengelolaan kearsipan Dinas;
- Pelaksanaan publikasi kegiatan dan pengaturan acara Dinas;
- Pembinaan dan pengembangan tenaga fungsional dan tenaga teknis bina marga;
- Pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana kantor Dinas;
- Pengoordinasian penegakan peraturan perundang-undangan bidang bina marga;
- Melaksanakan penelitian rekomendasi teknik perizinan dan nonperizinan Dinas terhadap permohonan dari masyarakat, badan hukum dan/atau instansi pemerintah lainnya sebagai kelengkapan persyaratan permohonan perizinan dan nonperizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan PTSP;
- Pengelolaan data dan informatika bidang pekerjaan umum bina marga;
- Pengoordinasian penyusunan laporan keuangan, kinerja, kegiatan, dan akuntabilitas Dinas;
- Pelaporan dan pertanggung jawaban pelaksana tugas dan fungsi Sekretariat.