Bidang Pemeliharaan

Bidang Pemeliharaan Bina Marga mempunyai tugas melaksanakan :
Bidang Pemeliharaan Bina Marga mempunyai tugas melaksanakan pengaturan, pembinaan, perencanaan, pengelolaan pembangunan, peningkatan, pemeliharaan, perawatan, pengendalian, pemantauan, evaluasi dan pengamanan penyusunan pedoman dan standar teknis pelaksanaan pemeliharaan jalan dan jembatan, pemeliharaan simpang dan jalan tak sebidang serta pemeliharaan kelengkapan prasarana jalan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Bidang Pemeliharaan Bina Marga menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Bidang Pemeliharaan Bina Marga;
- Pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Bidang Pemeliharaan Bina Marga;
- Penyusunan kebijakan, pedoman dan standar teknis pelaksanaan pemeliharaan jalan dan jembatan, pemeliharaan simpang dan jalan tak sebidang serta pemeliharaan, bangunan pelengkap jalan dan perlengkapan jalan;
- Pelaksanaan koordinasi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan, pemeliharaan simpang dan jalan tak sebidang serta pemeliharaan, bangunan pelengkap jalan dan perlengkapan jalan;
- Pelaksanaan pengembangan dan evaluasi sistem perencanaan dan pengendalian kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan, pemeliharaan simpang dan jalan tak sebidang serta pemeliharaan, bangunan pelengkap jalan dan perlengkapan jalan;
- Pelaksanaan kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan, pemeliharaan simpang dan jalan tak sebidang serta pemeliharaan, bangunan pelengkap jalan dan perlengkapan jalan;
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap pencapaian sasaran kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan, pemeliharaan simpang dan jalan tak sebidang serta pemeliharaan, bangunan pelengkap jalan dan perlengkapan jalan;
- Pelaporan dan pertanggungjawaban Bidang Pemeliharaan Bina Marga.